BANK SYARIAH rahmatan lil’alamin; (Tinjauan Kerangka Bank Syariah)
BANK
SYARIAH rahmatan lil’alamin;
(Tinjauan
Kerangka Bank Syariah)
by:
Farah Nazilla
Kerangka Bank Syaiah dapat
dianalogikan sebuah bangunan yang memiliki fondasi yang disebut AQIDAH, dimana
untuk memahami tupoksi (tugas,pokok dan fungsi) bank syariah, haruslah
meyakini sumber hukum bank syariah adalah hal yang dapat dipercaya yakni
berasal dari Al-quran dan As-sunnah. Lantai pertama setelah fondasi adalah
SYARIAH. Syariah berisi hukum-hukum Allah yang berasal dari kedua sumber tadi
guna memandu jalan hidup manusia baik dalam hubungannya dengan Allah (ibadah)
maupun sesama makhluk (muamalah). Banyak hukum-hukum syariah yang masih berupa
hukum tersirat, yang harus diterjemahkan menjadi suatu hukum yang dijadikan
sandaran dalam aktivitas yakni dikaji dan diambil hukum fiqhnya oleh para alim
ulama dengan ushul fiqh.Hal ini merupakan jaminan Allah bahwasanya dalam Islam
kecil kemungkinan suatu perintah/larangan itu bersifat gharar terutama dalam
muamalah, dimana dalil dasarnya adalah boleh sampai ada ayat yang melarangnya.
Keputusan fiqh terhadap suatu aktivitas baik itu produk bank atau LKS sangat
dibutuhkan agar tidak terjadi keraguan.
Setingkat dengan syariah adalah
AKHLAQ artinya perbuatan, namun yang dimaksud yaitu perbuatan manusia yang
telah memiliki ilmu pengetahuan yang benar sehingga menginterpretasikan sikap
yang benar pula. Sikap ini tidak akan terlihat tanpa dasar aqidah dan paham
syariah yang seterusnya disebut hukum Islam.
Setingkat diatas syariah dan akhlaq ada tembok penyangga kedua yaitu UKHWAH. Ukhwah membantu kita untuk belajar mengikat dan mempertahankan silaturrahmi. Kata silaturrahmi dalam Islam tidak hanya sebatas bersalamansaat lebaran saja, melainkan memiliki arti lebih luas, kalau bisa di tulis dalam suatu kalimat, cukuplah firman Allah dalam surat Al Hujurat ayat 10
Artinya: Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah
hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu
mendapat rahmat.
Rasa persaudaraan itu meliputi
simpati, toleransi, rendah hati dan tidak sombong. Dari perasaaan yang “wajib”
ada di setiap mukmin inilah yang akhirnya membentuk ukhwah antar muslim
sehingga akan saling tolong-menolong dalam kesehariannya. Dengan ukhwah pula
sejarah para sahabat selama berabad-abad menorehkan tinta kejayaan mereka bukan
perpecahan antar umat, tak ada satupun dari mereka yangberniat menjatuhkan
martabat sahabat yang lain baik dalam sosial maupun ekonomi.
Selanjutnya selayaknya bangunan tentu
membutuhkan tiang-tiang yang kokoh, yakni KEADILAN (‘ADALAH), Allah menjamin
dalam perekonomian yang mengikuti petunjuk-Nya akan terhindar dati riba, maysir
(mengundi nasib), gharar (ketidakpastian), dhulmz/dzalim (merugikan) serta
haram baik dari segi produk, transaksi maupun implementasinya hingga tercipta
kesejahteraan bagi para manusia. Pada tiang kedua, perilaku manusia diwujudkan
dalam kata TAWAZUN (keseimbangan) yakni riil-financial, risk-return,
bisnis-sosial, material-spiritual,dan
jasmani-rohani. Tiang penyangga ketiga, MASHLAHAT (kesejahteraan)
antara lain; mashlahat al iman (kesejahteraan iman), mashlaha a-nash
(kesejahteraan keturunan), mashlahat an-nafs (kesejahteraan jiwa), mashlahat
al-mal (kesejahteraan harta), mashlahat al ‘aqal (kesejahteraan akal).
Terakhir adalah atapnya, FALAH
(KESEJAHTERAAN UMAT), begitu banyak yang harus dipahami untuk mewujudkan
keseimbangan dalam kehidupan bermuamalah muslim. Yang kesemuanya itu dibangun
dengan ilmu pengetahuan yang di cari dengan benar. Inilah yang ingin diwujudkan
atau dengan kata lain visi besarnya Bank syariah.
Walaupun segmentasi pasar Bank
Syariah ialah muslim, namun untuk pengembangannya masyarakat nonmuslim juga
diharapkan bisa ikut merasakan manfaat kehadiran ekonomi Islam yang rahmatan
lil’alamin ini merupakan jalan dakwah Islam penyebar hakikat kebaikan.
Comments
Post a Comment