BANK SYARIAH rahmatan lil’alamin; (Tinjauan Kerangka Bank Syariah)

BANK SYARIAH rahmatan lil’alamin;
(Tinjauan Kerangka Bank Syariah)
by: Farah Nazilla

            Kerangka Bank Syaiah dapat dianalogikan sebuah bangunan yang memiliki fondasi yang disebut AQIDAH, dimana untuk memahami tupoksi (tugas,pokok dan fungsi) bank syariah, haruslah meyakini sumber hukum bank syariah adalah hal yang dapat dipercaya yakni berasal dari Al-quran dan As-sunnah. Lantai pertama setelah fondasi adalah SYARIAH. Syariah berisi hukum-hukum Allah yang berasal dari kedua sumber tadi guna memandu jalan hidup manusia baik dalam hubungannya dengan Allah (ibadah) maupun sesama makhluk (muamalah). Banyak hukum-hukum syariah yang masih berupa hukum tersirat, yang harus diterjemahkan menjadi suatu hukum yang dijadikan sandaran dalam aktivitas yakni dikaji dan diambil hukum fiqhnya oleh para alim ulama dengan ushul fiqh.Hal ini merupakan jaminan Allah bahwasanya dalam Islam kecil kemungkinan suatu perintah/larangan itu bersifat gharar terutama dalam muamalah, dimana dalil dasarnya adalah boleh sampai ada ayat yang melarangnya. Keputusan fiqh terhadap suatu aktivitas baik itu produk bank atau LKS sangat dibutuhkan agar tidak terjadi keraguan.
            Setingkat dengan syariah adalah AKHLAQ artinya perbuatan, namun yang dimaksud yaitu perbuatan manusia yang telah memiliki ilmu pengetahuan yang benar sehingga menginterpretasikan sikap yang benar pula. Sikap ini tidak akan terlihat tanpa dasar aqidah dan paham syariah yang seterusnya disebut hukum Islam.

            Setingkat diatas syariah dan akhlaq ada tembok penyangga kedua yaitu UKHWAH. Ukhwah membantu kita untuk belajar mengikat dan mempertahankan silaturrahmi. Kata silaturrahmi dalam Islam tidak hanya sebatas bersalamansaat lebaran saja, melainkan memiliki arti lebih luas, kalau bisa di tulis dalam suatu kalimat, cukuplah firman Allah dalam surat Al Hujurat ayat 10





  Artinya: Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Rasa persaudaraan itu meliputi simpati, toleransi, rendah hati dan tidak sombong. Dari perasaaan yang “wajib” ada di setiap mukmin inilah yang akhirnya membentuk ukhwah antar muslim sehingga akan saling tolong-menolong dalam kesehariannya. Dengan ukhwah pula sejarah para sahabat selama berabad-abad menorehkan tinta kejayaan mereka bukan perpecahan antar umat, tak ada satupun dari mereka yangberniat menjatuhkan martabat sahabat yang lain baik dalam sosial maupun ekonomi.
Selanjutnya selayaknya bangunan tentu membutuhkan tiang-tiang yang kokoh, yakni KEADILAN (‘ADALAH), Allah menjamin dalam perekonomian yang mengikuti petunjuk-Nya akan terhindar dati riba, maysir (mengundi nasib), gharar (ketidakpastian), dhulmz/dzalim (merugikan) serta haram baik dari segi produk, transaksi maupun implementasinya hingga tercipta kesejahteraan bagi para manusia. Pada tiang kedua, perilaku manusia diwujudkan dalam kata TAWAZUN (keseimbangan) yakni riil-financial, risk-return, bisnis-sosial, material-spiritual,dan  jasmani-rohani. Tiang penyangga ketiga, MASHLAHAT (kesejahteraan) antara lain; mashlahat al iman (kesejahteraan iman), mashlaha a-nash (kesejahteraan keturunan), mashlahat an-nafs (kesejahteraan jiwa), mashlahat al-mal (kesejahteraan harta), mashlahat al ‘aqal (kesejahteraan akal).
Terakhir adalah atapnya, FALAH (KESEJAHTERAAN UMAT), begitu banyak yang harus dipahami untuk mewujudkan keseimbangan dalam kehidupan bermuamalah muslim. Yang kesemuanya itu dibangun dengan ilmu pengetahuan yang di cari dengan benar. Inilah yang ingin diwujudkan atau dengan kata lain visi besarnya Bank syariah.
Walaupun segmentasi pasar Bank Syariah ialah muslim, namun untuk pengembangannya masyarakat nonmuslim juga diharapkan bisa ikut merasakan manfaat kehadiran ekonomi Islam yang rahmatan lil’alamin ini merupakan jalan dakwah Islam penyebar hakikat kebaikan.


Comments

Popular Posts