EKONOMI SENJATA GHAZWUL FIKR
(PERSAINGAN BISNIS)
oleh Farah Nazilla
Ghazwul Fikr adalah perang pemikiran yaitu penyerangan dengan berbagai cara terhadap pemikiran umat Islam sehingga tidak lagi bisa memahami kebenaran karena telah tercampur aduk dengan hal-hal yang tidak Islami.
Ghazwul Fikr merupakan perang pemikiran yang melibatkan tindakan-tindakan yang bertujuan melemahkan pihak lain pada pemahaman dan idealisme pihak lainnya.
Perang pemikiran, adalah strategi perang melalui pencucian otak yang paling hebat dan sedang dijalankan di abad ini. Ini adalah cara menghancurkan kaum muslimin yang berbeda dengan perang militer atau fisik yang lebih soft, hemat waktu dan biaya bahkan lebih efisien dari perang fisik yang banyak menguras tenaga juga biaya.
Sebab pemikiran mampu menggerakkan peran anggota tubuh sesuai dengan perintah otak manusia. Tak ada lagi pertumpahan darah secara langsung oleh pasukan bersenjata yang bisa dikenal lewat karaker atau loreng bajunya. Namun perang jenis ini mampu membual kita hingga tak yakin membedakan mana teman, mana musuh. Di abad inilah secara terang terangan kalimat dont trust anyone dapat diterjemahkan. Dimana seorang suami yang setia pada keluarga dan gurunya bisa jadi seorang teroris diluar sana, teman sebantal tidur bisa jadi otak pembunuhan berantai demi perampokan harta temannya. Sungguh diluar dugaan. Perang ini mampu mengobrak abrik kesatuan umat dari umat itu sendiri karena keegoisannya.
Tak hanya beradu argumentasi namun juga praktek persaingan secara kotor untuk saling menggilas dan tarik-menarik mangsa . Terlebih dalam berbisnis, zaman ini tak ada yang peduli apakah persaingan usaha yang baru dimulai dinilai sehat di mata kita dan masyarakat asal bikin pelanggan warung sebelah pindah ke warung kita semua, itu saja sasarannya. Bagaimanapun caranya dia harus bangkrut. Ini karakter manusia yang homo homini lupus (serigala bagi manusia yang lain). Ini kuno kawan.
Tak ada lagi pertimbangan, bagaimana dengan aku membuka usaha yang sama dengannya mampu menarik banyak pelanggan namun, sainganku pun tidak berkurang pelanggannya, atau pertimbangan bagaimana kalau aku membuka usaha ini berarti memperkecil peluang usaha yang serupa namun, bisa memperbanyak masyarakat yang mengenal dan menggunakan produk dari industri ini. Intinya berfikir untuk tidak egois.
Diajarkan bahwa dalam azas ekonomi kapitalisme yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Ketika motto ini ditelan habis-habisan tanpa dilakukan filterisasi, maka, tidak lagi memperhatikan halal dan haram, seng penting adalah bagaimana supaya selalu untung besar. Hal lain yang perlu dicermati juga yakni praktek monopoli, praktek bunga, dan pemihakan pada para konglomerat. Mengenai monopoli, cukup jika dikatakan bahwa A.S sendiri telah memberlakukan anti-trust (menyusul di Indonesia sejak 1992 lahir bank Muamalat (bebas bunga)). Tentang riba dan haramnya bunga bank, fatwa MUI, fatwa Universitas Al Azhar Mesir, kesepakatan para ulama Islam dunia membuktikan bahaya bunga bank dan haramnya dalam islam.
Maka, apakah lagi yang salah dan kurang dari sistem yang kembali pada Al-Quran dan Hadist yang telah mampu membuktikan ke-universal-an Islam, kemerataan distribusi kekayaan dalam Islam untuk seluruh manusia, selain hanya manusia itu saja yang tidak mau bergerak pada kebenaran itu. Malah hukum pun kadang berpihak pada pengusaha atau bahkan pejabat merangkap jabatan penguasa dan pengusaha. Hingga hukum kadang terlihat melindungi diri.
Maka sudah sepatutnya kembali ke surat Al-Hujurat ayat 6, hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu.
Dan kembalilah pada hukum dan jalan hidup yang benar dan seimbang terutama pada hubungan kita selaku manusia yang homo socialis.
(PERSAINGAN BISNIS)
oleh Farah Nazilla
Ghazwul Fikr adalah perang pemikiran yaitu penyerangan dengan berbagai cara terhadap pemikiran umat Islam sehingga tidak lagi bisa memahami kebenaran karena telah tercampur aduk dengan hal-hal yang tidak Islami.
Ghazwul Fikr merupakan perang pemikiran yang melibatkan tindakan-tindakan yang bertujuan melemahkan pihak lain pada pemahaman dan idealisme pihak lainnya.
Perang pemikiran, adalah strategi perang melalui pencucian otak yang paling hebat dan sedang dijalankan di abad ini. Ini adalah cara menghancurkan kaum muslimin yang berbeda dengan perang militer atau fisik yang lebih soft, hemat waktu dan biaya bahkan lebih efisien dari perang fisik yang banyak menguras tenaga juga biaya.
Sebab pemikiran mampu menggerakkan peran anggota tubuh sesuai dengan perintah otak manusia. Tak ada lagi pertumpahan darah secara langsung oleh pasukan bersenjata yang bisa dikenal lewat karaker atau loreng bajunya. Namun perang jenis ini mampu membual kita hingga tak yakin membedakan mana teman, mana musuh. Di abad inilah secara terang terangan kalimat dont trust anyone dapat diterjemahkan. Dimana seorang suami yang setia pada keluarga dan gurunya bisa jadi seorang teroris diluar sana, teman sebantal tidur bisa jadi otak pembunuhan berantai demi perampokan harta temannya. Sungguh diluar dugaan. Perang ini mampu mengobrak abrik kesatuan umat dari umat itu sendiri karena keegoisannya.
Tak hanya beradu argumentasi namun juga praktek persaingan secara kotor untuk saling menggilas dan tarik-menarik mangsa . Terlebih dalam berbisnis, zaman ini tak ada yang peduli apakah persaingan usaha yang baru dimulai dinilai sehat di mata kita dan masyarakat asal bikin pelanggan warung sebelah pindah ke warung kita semua, itu saja sasarannya. Bagaimanapun caranya dia harus bangkrut. Ini karakter manusia yang homo homini lupus (serigala bagi manusia yang lain). Ini kuno kawan.
Tak ada lagi pertimbangan, bagaimana dengan aku membuka usaha yang sama dengannya mampu menarik banyak pelanggan namun, sainganku pun tidak berkurang pelanggannya, atau pertimbangan bagaimana kalau aku membuka usaha ini berarti memperkecil peluang usaha yang serupa namun, bisa memperbanyak masyarakat yang mengenal dan menggunakan produk dari industri ini. Intinya berfikir untuk tidak egois.
Diajarkan bahwa dalam azas ekonomi kapitalisme yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Ketika motto ini ditelan habis-habisan tanpa dilakukan filterisasi, maka, tidak lagi memperhatikan halal dan haram, seng penting adalah bagaimana supaya selalu untung besar. Hal lain yang perlu dicermati juga yakni praktek monopoli, praktek bunga, dan pemihakan pada para konglomerat. Mengenai monopoli, cukup jika dikatakan bahwa A.S sendiri telah memberlakukan anti-trust (menyusul di Indonesia sejak 1992 lahir bank Muamalat (bebas bunga)). Tentang riba dan haramnya bunga bank, fatwa MUI, fatwa Universitas Al Azhar Mesir, kesepakatan para ulama Islam dunia membuktikan bahaya bunga bank dan haramnya dalam islam.
Maka, apakah lagi yang salah dan kurang dari sistem yang kembali pada Al-Quran dan Hadist yang telah mampu membuktikan ke-universal-an Islam, kemerataan distribusi kekayaan dalam Islam untuk seluruh manusia, selain hanya manusia itu saja yang tidak mau bergerak pada kebenaran itu. Malah hukum pun kadang berpihak pada pengusaha atau bahkan pejabat merangkap jabatan penguasa dan pengusaha. Hingga hukum kadang terlihat melindungi diri.
Maka sudah sepatutnya kembali ke surat Al-Hujurat ayat 6, hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu.
Dan kembalilah pada hukum dan jalan hidup yang benar dan seimbang terutama pada hubungan kita selaku manusia yang homo socialis.
Comments
Post a Comment