ALOKASI DANA PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN BANK SYARIAH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
ALOKASI DANA PEMBIAYAAN QARDHUL
HASAN BANK SYARIAH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
FARAH NAZILLA
1113085000019
A.
PENDAHULUAN
Tujuan
pemerintah mendirikan Bank Syariah tidak hanya untuk memberi alternatif
perbankan non-riba bagi masyarakat, namun juga untuk mengembangkan sektor riil.
Hal ini sejalan dengan penjelasan mengenai bank syariah yang merupakan lembaga
keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui
kegiatan aktivitas usahanya dalam hal ini pembiayaan mudharabah yang berdasarkan
prinsip syariah (Isretno,2011)[1].
Pemberdayaan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis dalam mengembangkan
sektor riil, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi
masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar
masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Menurut data dari Departemen
Koperasi dan UKM Eksistensi dan peran UKM yang pada tahun 2014 mencapai 55,2
juta unit usaha, dan merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata
perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya
dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB)
Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional[2].
Ketergantungan terhadap perbankan syariah merupakan suatu keharusan
bagi para pelaku ekonomi baik yang berskala kecil maupun besar. Hal ini karena
usah yang dijalankan selalu bersinggungan dengan ketersediaan modal yang
natabene berada dalam kekuasaan lembaga perbankan.[3]
Upaya
Bank Syariah dalam mengoptimalkan UKM salah satunya melalui produk pembiayaan Qardhul
hasan. Produk ini termasuk dalam Akad Tabarru’ yaitu segala macam
perjanjian yang menyangkut non-profit transaction (transaksi nir-laba).
Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan
komersial. Akad Tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam
kebaikan. Singkatnya pemberian dana tanpa imbalan[4].
Keberadaan
produk Qardhul Hasan adalah salah satu solusi untuk mengoptimalkan dana
ZIS (zakat, infaq dan shadaqah). Pensyari’atan ZIS merupakan salah satu cara
Islam sebagai solusi pemerataan kekayaan (negasi- pengentasan kemiskinan),
menumbuhkan solidaritas sosial antar sesama anggota masyarakat, mengurangi
kesenjangan dan sebagai peluang investasi modal bagi para mustahik. Penerapan Qardhul
Hasan dalam perbankan syariah lebih
strategis karena, sebagi salah satu bentuk kontribusi dalam membangun
perekonomian umat, tentu bukan hanya dari praktek pembiayaan namun juga dari
segi pengembangan usaha[5].
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Bank Syariah?
2. Seberapa
besar kontribusi Bank Syariah dalam mengalokasikan dana pembiayaan Qardhul
Hasan terhadap usaha mikro?
C.
PEMBAHASAN
a.
PEMBIAYAAN
Menurut peraturan bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007,
Pembiayaan didefinisikan sebagai penyediaaan dana atau tagihan atau piutang
yang dapat dipersmakan dengan itu. Sedangkan menurut undang-undang nomor 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah definisi pembiayaan adalah penyediaan dana
atau tagihan yang dipersamakan itu[6]
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi
sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik;
c. transaksi
jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi
pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; [7]
e. transaksi
sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
B. QARDHUL
HASAN
1. Pengertian Qardhul
Hasan
Di antara keputusan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan
Syariah Nasioanal Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2000 tentang
prinsip Qardh. Qardh adalah pinjaman. Sedangkan Al-Hasan adalah
ketika seorang muslim meminjamkan atau menginfaqkkan sesuatu yang ada pada
dirinya hendaklah dia mengeluarkan sesuatu yang elok
tanpa
cela.
Secara umum, Qardh Hasan diartikan sebagai
infak di jalan Allah, di dalam jihad dan peperangan demi menegakkan kebenaran
dan bersedekah kepada para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Ada
juga yang mengatakan: Qardh Hasan itu adalah bentuk transaksi pinjaman yang
benar-benar bersih dari tambahan/bunga. Sedangkan Menurut Kamus Bahasa
Indonesia pinjaman berasal dari kata pinjam yang artinya memakai barang atau
uang orang lain untuk waktu tertentu, kalau sudah sampai waktunya harus
dikembalikan.[8]
Menurut Syafi’i Antonio, qardh adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan
kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan[9].
Sementara
itu, didalam al Qur’an surat Al-Hadid ayat 11 Pinjaman yang baik merupakan
pengertian dari kata Qaradhan Hasanan, namun kata yang lebih banyak
digunakan dikalangan para ahli adalah kata Qardhul Hasan yang artinya
kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpaimbalan dengan
kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman dalam waktu tertentu.[10]
Pinjaman kebajikan (Qardh) adalah jenis
pembiayaan melalui peminjaman harta kepada orang lain tanpa mengharapkan
imbalan, dalam literatur Fiqh qardh dikategorikan sebagai akad tathawwu yakni
akad saling membantu dan bukan transaksi Komersial.[11]
Disimpulkan pembiayaan Qardhul Hasan yaitu
Pembiayaan berupa pinjaman tanpa dibebani biayai apapun bagi kaum Dhuafa yang ingin
memulai berusaha kecil-kecilan. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan pinjaman
pokoknya saja pada waktu jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan.
Adapun dasar
landasan Qardh menurut Muhammnad:
S. Al-Hadid : 11
"Siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan
melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh
pahala yang banyak.” (Al-Hadid:11)
Adanya keputusan
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional, diantaranya fatwa tentang Qardh:
a) Ketentuan Umum Qardh
- Al Qardh adalah pinjaman yang yang diberikan kepada mitra usaha yang membutuhkan.
- Mitra usaha al Qardh wajib mengemblaikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
- Biaya administrasi dibebankan kepada mitra usaha.
- LKS dapat meminta jaminan kepada mitra usaha bilamana dipandang perlu.
- Mitra usaha al qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan akad sukarelawan kepada LKS selam tidak diperjanjikan dalam akad.
to be continued....
[1] Ryantiar Fahmi Faisal.
2013. “ Peran Pembiayaan Bank Syariah terhadap pengembangan sektor riil (studi
kasus pada Bank Jatim Syariah cabang Surabaya). Jurnal Ilmiah. Hlm 3.
Disahkan 25 Juni 2015 di Universitas Brawijaya.
[2] www. Depkop.go.id
[3] Imamudin Yuliadi, Ekonomi
Islam Sebuah Pengantar, Cet I (Yogyakarta : LPPI, 2001) hlm. 117-118, dalam Thesis
oleh Dedy R., S.H.I. 2011. “Bank Syariah dan penguatan sektor mikro ( studi
kasus terhadap pembiayaan Qordhul Hasal di BSM kota Mataram)”. Disahkan di
Yogyakarta 8 juni 2011, UIN Sunan Kalijaga.
[4] Adiwarman A. Karim, Bank
Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, cetakan 10,ed 5 .Jakarta: PT rajagrafindo
persada. Hlm 66.
[5] Dedy R., S.H.I. 2011. “Bank Syariah dan
penguatan sektor mikro ( studi kasus terhadap pembiayaan Qordhul Hasal di BSM
kota Mataram)”. Disahkan di Yogyakarta 8 juni 2011, UIN Sunan Kalijaga. Hlm 24.
[6] DwiSusantri. 2012. “
Peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kec.
Rowosari Kab. Kendal (studi kasus BMT Muamalat). Sebuah Thesis. IAIN
Walisongo. Hlm 1
[7] UU_21_08_Syariah.pdf
[8]
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, Selasa,
29 September 2015
[9] Syafi’I Antonio,
Bank Syariah dari Teori Ke Praktek, dalam DwiSusantri. 2012. “ Peran Qardhul
Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kec. Rowosari Kab. Kendal
(studi kasus BMT Muamalat). Sebuah Thesis. IAIN Walisongo.pdf. Hlm 13
[10] Muhammad,
Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press,
2009 dalam
dalam DwiSusantri. 2012. “ Peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan
kinerja usaha mikro kec. Rowosari Kab. Kendal (studi kasus BMT Muamalat). Sebuah
Thesis. IAIN Walisongo.pdf. Hlm 14
[11] Buku panduan peraturan pemerintah Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
2007. dalam
DwiSusantri. 2012. “ Peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja
usaha mikro kec. Rowosari Kab. Kendal (studi kasus BMT Muamalat). Sebuah
Thesis. IAIN Walisongo.pdf. Hlm 14
Comments
Post a Comment