ALOKASI DANA PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN BANK SYARIAH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO



ALOKASI DANA PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN BANK SYARIAH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

FARAH NAZILLA
1113085000019

A.    PENDAHULUAN
Tujuan pemerintah mendirikan Bank Syariah tidak hanya untuk memberi alternatif perbankan non-riba bagi masyarakat, namun juga untuk mengembangkan sektor riil. Hal ini sejalan dengan penjelasan mengenai bank syariah yang merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui kegiatan aktivitas usahanya dalam hal ini pembiayaan mudharabah yang berdasarkan prinsip syariah (Isretno,2011)[1].
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis dalam mengembangkan sektor riil, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Menurut data dari Departemen Koperasi dan UKM Eksistensi dan peran UKM yang pada tahun 2014 mencapai 55,2 juta unit usaha, dan merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional[2].
Ketergantungan terhadap perbankan syariah merupakan suatu keharusan bagi para pelaku ekonomi baik yang berskala kecil maupun besar. Hal ini karena usah yang dijalankan selalu bersinggungan dengan ketersediaan modal yang natabene berada dalam kekuasaan lembaga perbankan.[3]
Upaya Bank Syariah dalam mengoptimalkan UKM salah satunya melalui produk pembiayaan Qardhul hasan. Produk ini termasuk dalam Akad Tabarru’ yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut non-profit transaction (transaksi nir-laba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad Tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam kebaikan. Singkatnya pemberian dana tanpa imbalan[4].
Keberadaan produk Qardhul Hasan adalah salah satu solusi untuk mengoptimalkan dana ZIS (zakat, infaq dan shadaqah). Pensyari’atan ZIS merupakan salah satu cara Islam sebagai solusi pemerataan kekayaan (negasi- pengentasan kemiskinan), menumbuhkan solidaritas sosial antar sesama anggota masyarakat, mengurangi kesenjangan dan sebagai peluang investasi modal bagi para mustahik. Penerapan Qardhul Hasan  dalam perbankan syariah lebih strategis karena, sebagi salah satu bentuk kontribusi dalam membangun perekonomian umat, tentu bukan hanya dari praktek pembiayaan namun juga dari segi pengembangan usaha[5].

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Bank Syariah?
2.      Seberapa besar kontribusi Bank Syariah dalam mengalokasikan dana pembiayaan Qardhul Hasan terhadap usaha mikro?

C.    PEMBAHASAN
a.       PEMBIAYAAN
Menurut peraturan bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007, Pembiayaan didefinisikan sebagai penyediaaan dana atau tagihan atau piutang yang dapat dipersmakan dengan itu. Sedangkan menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah definisi pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan itu[6]
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.       transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.      transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.       transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d.      transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; [7]
e.       transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
                     
B. QARDHUL HASAN
1. Pengertian Qardhul Hasan
Di antara keputusan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasioanal Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2000 tentang prinsip Qardh. Qardh adalah pinjaman. Sedangkan Al-Hasan adalah ketika seorang muslim meminjamkan atau menginfaqkkan sesuatu yang ada pada dirinya hendaklah dia mengeluarkan sesuatu yang elok
tanpa cela.
Secara umum, Qardh Hasan diartikan sebagai infak di jalan Allah, di dalam jihad dan peperangan demi menegakkan kebenaran dan bersedekah kepada para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Ada juga yang mengatakan: Qardh Hasan itu adalah bentuk transaksi pinjaman yang benar-benar bersih dari tambahan/bunga. Sedangkan Menurut Kamus Bahasa Indonesia pinjaman berasal dari kata pinjam yang artinya memakai barang atau uang orang lain untuk waktu tertentu, kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan.[8]
Menurut Syafi’i Antonio, qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan[9].
Sementara itu, didalam al Qur’an surat Al-Hadid ayat 11 Pinjaman yang baik merupakan pengertian dari kata Qaradhan Hasanan, namun kata yang lebih banyak digunakan dikalangan para ahli adalah kata Qardhul Hasan yang artinya kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpaimbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman dalam waktu tertentu.[10]
Pinjaman kebajikan (Qardh) adalah jenis pembiayaan melalui peminjaman harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, dalam literatur Fiqh qardh dikategorikan sebagai akad tathawwu yakni akad saling membantu dan bukan transaksi Komersial.[11]
Disimpulkan pembiayaan Qardhul Hasan yaitu Pembiayaan berupa pinjaman tanpa dibebani biayai apapun bagi kaum Dhuafa yang ingin memulai berusaha kecil-kecilan. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan pinjaman pokoknya saja pada waktu jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan.
Adapun dasar landasan Qardh menurut Muhammnad:
S. Al-Hadid : 11

 "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-Hadid:11)
Adanya keputusan Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional, diantaranya fatwa tentang Qardh:
a) Ketentuan Umum Qardh
  1. Al Qardh adalah pinjaman yang yang diberikan kepada mitra usaha yang membutuhkan.
  2. Mitra usaha al Qardh wajib mengemblaikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada mitra usaha.
  4. LKS dapat meminta jaminan kepada mitra usaha bilamana dipandang perlu.
  5. Mitra usaha al qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan akad sukarelawan kepada LKS selam tidak diperjanjikan dalam akad.
 to be continued....

Hasil gambar untuk qardhul hasan




[1] Ryantiar Fahmi Faisal. 2013. “ Peran Pembiayaan Bank Syariah terhadap pengembangan sektor riil (studi kasus pada Bank Jatim Syariah cabang Surabaya). Jurnal Ilmiah. Hlm 3. Disahkan 25 Juni 2015 di Universitas Brawijaya.
[2] www. Depkop.go.id
[3] Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam Sebuah Pengantar, Cet I (Yogyakarta : LPPI, 2001) hlm. 117-118, dalam Thesis oleh Dedy R., S.H.I. 2011. “Bank Syariah dan penguatan sektor mikro ( studi kasus terhadap pembiayaan Qordhul Hasal di BSM kota Mataram)”. Disahkan di Yogyakarta 8 juni 2011, UIN Sunan Kalijaga.
[4] Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, cetakan 10,ed 5 .Jakarta: PT rajagrafindo persada. Hlm 66.
[5] Dedy R., S.H.I. 2011. “Bank Syariah dan penguatan sektor mikro ( studi kasus terhadap pembiayaan Qordhul Hasal di BSM kota Mataram)”. Disahkan di Yogyakarta 8 juni 2011, UIN Sunan Kalijaga. Hlm 24.
[6] DwiSusantri. 2012. “ Peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kec. Rowosari Kab. Kendal (studi kasus BMT Muamalat). Sebuah Thesis. IAIN Walisongo. Hlm 1
[7] UU_21_08_Syariah.pdf
[8] http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, Selasa, 29 September 2015
[9] Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktek, dalam DwiSusantri. 2012. “ Peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kec. Rowosari Kab. Kendal (studi kasus BMT Muamalat). Sebuah Thesis. IAIN Walisongo.pdf. Hlm 13
[10] Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press,
2009 dalam dalam DwiSusantri. 2012. “ Peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kec. Rowosari Kab. Kendal (studi kasus BMT Muamalat). Sebuah Thesis. IAIN Walisongo.pdf. Hlm 14
[11] Buku panduan peraturan pemerintah Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
2007. dalam DwiSusantri. 2012. “ Peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kec. Rowosari Kab. Kendal (studi kasus BMT Muamalat). Sebuah Thesis. IAIN Walisongo.pdf. Hlm 14

Comments

Popular Posts