KEWIRAUSAHAAN DALAM USAHA KECIL DAN MENENGAH
 (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Koperasi dan UKM 
Jurusan Perbankan Syariah Semester IVA)

MAKALAH


Disusun oleh :
Farah Nazilla                              1113085000019
Farrah Balqis                              1113085000
M. Dannis Baiquni                    1113085000026
Muammar Khadavi                    1113085000050
Abdul Karim Muzakky             111
                     
Dosen :
Dr. Suhenda Wiranata S.E., M.E

Jurusan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta
1437 H/2015 M
بسم الله الرحمن الرحيم

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt. Karena berkat rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalahnya yang berjudul “Kewirausahaan Dalam Usaha Kecil dan Menengah“ dengan tepat waktu tanpa ada suatu halangan apapun.
 Salawat dan salam tidak lupa kita haturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad saw, karna berkat perjuangannyalah sehingga kita dapat merasakan manisnya iman dan Islam pada zaman sekarang ini. Juga terhindar dari zaman kebodohan yang telah menjajah kita.
Di dalam menjalankan roda bisnis nabi Muhammad selalu menjalankannya dengan amanah dan penuh dengan rasa kejujuran, hingga menjadi pedagang yang mahsyur di zamannya. Cara berniaga Nabi Muhammad inilah yang patut kita contoh dan teladani didalam menjalankan roda usaha zaman modern.


Penulis,



   Kelompok 7           



BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Jumlah wirausaha merupakan cerminan dari kemajuan perekonomian suatu negara. Lazimnya, semakin besar jumlah wirausaha disuatu negara, semakin maju dan stabil perekonomian negara tersebut. Pertambahan jumlah wirausaha juga berkorelasi positif dengan bertambahnya lapangan pekerjaan dan peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pada acara Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) 2015 yang diadakan Bank Mandiri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan, saat ini jumlah wirausaha Indonesia masih sekitar 1,65% dari total jumlah penduduk. Masih kalah jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga semisal Singapura 7%, Malaysia 5%, dan Thailand 4%, sedangkan Amerika Serikat persentasenya kira-kira 12%.
Puspayoga mengatakan, "GKN turut berperan penting dalam meningkatkan jumlah wirausaha di Indonesia. Melalui GKN. saya harap persentase pengusaha Indonesia mampu mencapai angka 2% pada 2015 dan turut membantu pemerataan kesejahteraan.”[1]
Dikutip dalam artikel pada website depkop.go.id bahwa, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun mengalokasikan dana sebesar Rp60 miliar yang berasal dari APBN 2014 untuk mengembangkan program kewirausahaan untuk meningkatkan jumlah wirausaha Indonesia mencapai 2% dari populasi penduduk.
Atas isu kritis dan peluang itulah salah satu wadah untuk meningkatkan lapangan kerja sekaligus mengurangi pengangguran lembaga Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi salah satu yang sedang digalakkan di era ini. Untuk itu perlu dipelajari perihal wirausaha dalam UKM secara lebih intensif.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian dan Perkembangan UKM
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
 Undang Undang dan Peraturan UKM
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

2.2    Karakteristik Usaha Kecil
Pada umumnya, usaha kecil mempunyai cirri antara lain sebagai berikut :
·         Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan
·         Aspek legalitas usaha lemah
·         Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku
·         Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan
·         Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha
·         Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi
·         Sumber Daya Manusia (SDM)  terbatas
·         Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.

Kondisi tersebut berakibat kepada:
·         Lemahnya jaringan usaha serta keterbatasan kemampuan penetrasi pasar  dan diversifikasi pasar
·         Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sukar menekan biaya
·         Margin keuntungan sangat tipis. Para pelaku bisnis adalah agen membutuhkan kemampuan untuk memobilisasi modal, memanfaatkan sumber daya alam, menciptakan pasar dan mempertahankan bisnis mereka. Dia mampu mengkombinasikan kekuatan, kemampuan, kapasitas untuk mengelola sumber daya untuk memanfaatkan kesempatan² menjadi kegiatan yang menguntungkan. Meskipun dikatakan bahwa pengusaha tidak diciptakan, juga disepakati bahwa pengusaha tidak dilahirkan sebagai seorang pengusaha. Fakta-fakta ini mengarahkan kita pada kenyataan bahwa para pengusaha yang mempunyai potensi dapat mempelajari bisnis, berorientasi, meningkatkan motivasi dan dirangsang untuk memulai bisnis. Demikian pula, orang-orang dengan potensi tertentu (akan menjadi pengusaha / wanita) harus diidentifikasi dan dikembangkan melalui pelatihan. Apalagi saat ini Indonesia sedang berupaya untuk mengatasi kondisi krisis pada saat ini, maka usaha² skala kecil sangat membutuhkan kemampuan bertahan atau bahkan dikembangkan.

2.3   Tantangan dan Masalah
Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia.[2]
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Menurut data dari Departemen Koperasi dan UKM[3] Eksistensi dan peran UKM yang pada tahun 2014 mencapai 55,2 juta unit usaha, dan merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional.
Krisis global dunia telah menggagalkan, bahkan membangkrutkan banyak bisnis di dunia. Di tengah krisis global yang melanda dunia tahun 2008-2009, Indonesia menjadi salah satu negara korban krisis global. Setidaknya ada 4 hal yang menyebabkan UKM dapat bertahan dari krisis global, yaitu:[4]
1.      Tidak memiliki utang luar negeri
2.      Tidak banyak utang kepada perbankan
3.      Menggunakan input lokal
4.      Berorientasi ekspor
Walaupun kita telah belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa sektor UKM tahan krisis, namun tetap saja harus ada kewaspadaan akan dampak krisis ini terhadap sektor UKM, setidaknya ada 7 tantangan yang harus dihadapi UKM dalam era krisis global, yaitu:[5]
1.      Tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan UKM dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan, serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya.
2.      Akses industri kecil terhadap lembaga kredit formal rendah, sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber lain, seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
3.      Sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Mayoritas UKM merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris, 4,7% tergolong perusahaan perorangan berakta notaris, dan hanya 1,7% yang sudah memiliki badan hukum (PT/ NV, CV, Firma, atau koperasi).
4.      Tren nilai ekspor menunjukkan betapa sangat berfluktuatif dan berubah-ubahnya komoditas ekspor Indonesia selama periode 1999-2006.
5.      Pengadaan bahan baku, masalah terbesar yang dihadapi dalam pengadaan bahan baku adalah mahalnya harga, terbatasnya ketersediaan, dan jarak yang relatif jauh. Ini karena bahan baku bagi UKM yang berorientasi ekspor sebagian besar berasal dari luar daerah usahan tersebut berlokasi.
6.      Masalah utama yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil dan mahalnya biaya tenaga kerja. Regenerasi perajin dan pekerja terampil relatif lambat. Akibatnya, di banyak sentra ekspor mengalami kelangkaan tenaga terampil untuk sektor tertentu.
7.      Dalam bidang pemasaran, masalahnya terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam industri yang sama, relatif minimnya kemampuan bahasa asing sebagai suatu hambatan dalam melakukan negosiasi, dan penetrasi pasar di luar negeri.
Sehubungan dengan permasalahan secara umum yang dialami oleh UKM, Badan Pusat Statistik (2003) mengidentifikasikan permasalahan yang dihadapi oleh UKM sebagai berikut:
·         Kurang permodalan
·         Kesulitan dalam pemasaran
·         Persaingan usaha ketat
·         Kesulitan bahan baku
·         Kurang teknis produksi dan keahlian
·         Keterampilan manajerial kurang
·         Kurang pengetahuan manajemen keuangan
·         Iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan)

2.4  Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah dan Pentingnya UKM
Di Indonesia, sumber penghidupan sangat bergantung pada sektor UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral non-logam. Bidang-bidang ini bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan ketidakpastian,  juga amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro.
Prospek ekonomi Indonesia diharapkan membaik pada tahun 2015, dikarenakan telah bergabungnya Indonesia pada jajaran AEC (Asean Economics Community)2015. Berdasarkan keterangan depkop, komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015,  akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM. 
Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Implementasi AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri  atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau e-ASEAN).
Untuk itu  Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2015 mengalokasikan dana sebesar Rp60 miliar untuk mengembangkan program kewirausahaan guna meningkatkan jumlah wirausaha Indonesia mencapai 2% dari populasi penduduk.[6]
Ditemui Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di sela-sela GKN 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), beliau mengungkapkan saat ini jumlah wirausaha Indonesia masih sekitar 1,65% dari  total jumlah penduduk. Masih kalah jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga semisal Singapura, Malaysia, dan Thailand. "Persentase wirausaha di Singapura itu sudah 7%, Malaysia 5%. dan Thailand 4%, sedangkan Amerika Serikat persentasenya kira-kira 12%.[7]

Pentingya UKM[8]
Kementerian Koperasi dan UKM sesuai dengan UU merupakan kementerian yang secara khusus mendapatkan amanah dalam melakukan pemberdayaan Koperasi dan UKM. Oleh karena itu peran dan posisinya dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM, tidak saja penting tetapi juga strategis, khususnya dalam rangka mempercepat kesejahteraan rakyat yakni mengurangi kemiskinan dan menekan pengangguran.
Disadari bahwa Koperasi dan UMKM telah memberikan berbagai sumbangsih dalam proses pembangunan nasional. Dan pendataan akhir tahun 2014, diketahui jumlah  koperasi 209.488 unit dan yang tidak aktif sebanyak 62.239 unit koperasi dan RAT (80.008 unit). Sehingga terbuka peluang besar bagi wirausaha baru mengembangkannya.
Ditinjau dari penyerapan tenaga kerja yang terbagi atas jumlah anggota (36.443.953 orang), jumlah manager (36.615 orang), dan jumlah karyawan ( 530.830 orang). Mestinya disadari bahwa dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sektor ini telah menjamin stabilitas pasar tenaga kerja, penekanan pengangguran dan menjadi wahana bangkitnya wirausaha baru, serta tumbuhnya wirausaha nasional yang tangguh dan mandiri.
Sedangkan dilihat dan aset berupa modal sendiri, Koperasi secara nasional hingga akhir tahun 2014 mencapai lebih dan Rp.105,8 trilyun. Lebih dari itu, Koperasi juga mengelola Modal Luar yang mencapai Rp.94,8 trilyun. Hal ini memperlihatkan bahwa keterkaitan Koperasi dengan masyarakat tidak sekedar dalam bentuk keanggotaan dan usaha saja, tetapi juga dalam pengelolaan aset keuangan masyarakat luas. Bahkan keberadaannya merupakan kekuatan utama di bidang kredit mikro, yang mengulurkan dukungan permodalan bagi usaha mikro ke berbagai pelosok yang tidak mungkin dijangkau oleh Lembaga keuangan manapun.
Ditinjau dan volume usaha Koperasi, pada tahun 2014 mencapai lebih dan Rp 189,8 trilyun. Yang mengembirakan pada tahun 2014, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi secara nasional mencapai lebih dari Rp 14,89 trilyun.
Ini artinya bahwa UKM tumbuh dan  harus dapat tumbuh dengan baik, sehingga masalah mengenai pengangguran, rendahnya minat investasi dan ekonomi biaya tinggi dapat berkurang secara nyata.

2.5   Strategi Pengembangan UKM
Strategi yang diterapkan dalam upaya mengembangkan UKM di masa depan terlebih dalam menghadapi pasar bebas ditingkat regional dan global, sebaiknya memperhatikan kekuatan dan tantangan yang ada, serta mengacu pada beberapa hal sebagai berikut[9]:
(1)     Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan UKM secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan
(2)     Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya
(3)     Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi
(4)     Menyediakan bantuan teknis (pelatihan, penelitian) dan pendampingan dan manajemen
(5)     (SDM,keuangan dan pemasaran) melalui BDSP. Secara rutin BDSP melakukan pertemuan, lokakarya model pelayanan bisnis yang baik dan tepat
(6)     Mendorong BDSP untuk masingmasing memiliki keahlian khusus (spesialis), seperti: di bidang Infokop Nomor 25 Tahun XX, 2004 120 Pengembangan SDM, Keuangan, Pemasaran. Ini terutama diperlukan bagi upaya pelayanan kepada usaha menengah yang pasarnya regional dan global
(7)     Menciptakan sistem penjaminan kredit (financial guarantee system) yang terutama disponsori oleh pemerintah pusat dan daerah
(8)     Secara bertahap dan berkelanjutan mentransformasi sentra bisnis (parsial) menjadi kluster bisnis (sistemik).
            Dengan mempertimbangkan kondisi internal maupun eksternal ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan 5 (Lima) arah kebijakan prioritas bidang pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang akan ditempuh dalam periode lima tahun mendatang.[10]
1.      Peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM. Arah kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang lebih koordinatif dan partisipatif, didukung peningkatan peran Lembaga-Lembaga swasta dan masyarakat; menyediakan regulasi/ kebijakan nasional dan daerah yang mendukung pemberdayaan Koperasi dan UMKM; serta menurunkan pungutan yang menghambat perkembangan usaha Koperasi.
2.      Peningkatan akses kepada sumber daya produktif. Arah kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan akses Koperasi dan UMKM kepada sumber daya produktif terutama berkaitan dengan jangkauan dan jenis sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha Koperasi dan UMKM, khususnya melalui KUR sebagai bagian penting untuk meningkatkan usaha masyarakat yang dapat menurunkan tingkat kemiskinan. Sumber daya produktif dimaksud juga berkaitan dengan peningkatan akses teknologi, akses pasar dan pemasaran bagi koperasi dan UMKM.
3.      Pengembangan produk dan pemasaran bagi Koperasi dan UMKM. Arah kebijakan ini ditujukan untuk pengembangan produk Koperasi dan UMKM yang berkualitas, inovatif dan kreatif yang bersaing baik di pasar domestik maupun mancanegara.
4.      Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM. Arah kebijakan ini ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan produktivitas Koperasi dan UMKM, yang didukung pengusaha, pengelola dan pekerja yang memiliki kompetensi yang tinggi dan wirausaha handal serta meningkatan jumlah wirausaha baru yang didukung pola pengembangan kewirausahaan yang tersistem. Dilaksanakan juga revitalisasi sistem pendidikan pelatihan dan penyuluhan perkoperasian.
5.      Penguatan kelembagaan Koperasi. Arah kebijakan ini ditujukan untuk pengembangan praktek berkoperasi yang sesuai nilai, jati diri, prinsip dan asas Koperasi serta peningkatan peran Koperasi dalam memfasilitasi perkembangan usaha anggota dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Salah satu langkah strategis untuk mengamankan UKM dari ancaman dan tantangan krisis global adalah dengan melakukan penguatan pada multi-aspek. Salah satu yang dapat berperan adalah aspek kewirausahaan. Wirausaha dapat mendayagunakan segala sumber daya yang dimiliki, dengan proses yang kreatif dan inovatif, menjadikan UKM siap menghadapi tantangan krisis global. Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:[11]
1.      Memiliki daya pikir kreatif, yang meliputi:
a.       Selalu berpikir secara visionaris (melihat jauh ke depan), sehingga memiliki perencanaan tidak saja jangka pendek, namun bersifat jangka panjang (stratejik).
b.      Belajar dari pengalaman orang lain, kegagalan, dan dapat terbuka menerima kritik dan saran untuk masukan pengembangan UKM.
2.      Bertindak inovatif, yaitu:
a.       Selalu berusaha meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas dalam setiap aspek kegiatan UKM.
b.      Meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi persaingan bisnis.
3.      Berani mengambil resiko
a.       menyesuaikan profil resiko serta mengetahui resiko dan manfaat dari suatu bisnis. UKM harus memiliki manajemen resiko dalam segala aktivitas usahanya.






















BAB III
PENUTUPAN

3.1 Kesimpulan
Prospek ekonomi Indonesia diharapkan membaik pada tahun 2015, dikarenakan telah bergabungnya Indonesia pada jajaran AEC (Asean Economics Community)2015. Berdasarkan keterangan depkop, komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015,  akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM. 
Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2015 mengalokasikan dana sebesar Rp60 miliar untuk mengembangkan program kewirausahaan guna meningkatkan jumlah wirausaha Indonesia mencapai 2% dari populasi penduduk YANG SAAT INI BARU 1,65%.[12]
7 tantangan yang harus dihadapi UKM dalam era krisis global, yaitu:[13]
1.      Tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi.
2.      Akses industri kecil terhadap lembaga kredit formal rendah, sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri.
3.      Sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum.
4.      Tren nilai ekspor menunjukkan betapa sangat berfluktuatif dan berubah-ubahnya komoditas ekspor Indonesia selama periode 1999-2006.
5.      Pengadaan bahan baku, masalah terbesar yang dihadapi dalam pengadaan bahan baku adalah mahalnya harga, terbatasnya ketersediaan, dan jarak yang relatif jauh.
6.      Masalah utama yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil dan mahalnya biaya tenaga kerja.
7.       Dalam bidang pemasaran, masalahnya terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam industri yang sama, relatif minimnya kemampuan bahasa asing.
Strategi yang diterapkan beberapa hal sebagai berikut[14]:
1)      Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan UKM secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan
2)      Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya
3)      Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi
4)      Menyediakan bantuan teknis (pelatihan, penelitian) dan pendampingan dan manajemen
5)      (SDM,keuangan dan pemasaran) melalui BDSP. Secara rutin BDSP melakukan pertemuan, lokakarya model pelayanan bisnis yang baik dan tepat
6)      Mendorong BDSP untuk masingmasing memiliki keahlian khusus (spesialis), seperti: di bidang Infokop Nomor 25 Tahun XX, 2004 120 Pengembangan SDM, Keuangan, Pemasaran. Ini terutama diperlukan bagi upaya pelayanan kepada usaha menengah yang pasarnya regional dan global
7)      Menciptakan sistem penjaminan kredit (financial guarantee system) yang terutama disponsori oleh pemerintah pusat dan daerah
8)      Secara bertahap dan berkelanjutan mentransformasi sentra bisnis (parsial) menjadi kluster bisnis (sistemik).
Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:[15]
1.      Memiliki daya pikir kreatif
2.      Bertindak inovatif
3.      Berani Mengambil risiko (risk taking)




DAFTAR PUSTAKA
Hisrich, dkk. “Entrepreneurship”. New York: McGraw-Hill. Inc.
Kumpulan artikel “Wirausaha Maju Negara Sejahtera” an article from website www. Depkop.go.id. accessed at march 26, 2015.
Renstra (rencana strategis)  2010-2014.pdf dari website depkop.go.id.hlm 25-26.Michelle. 2011 kewirausahaan: pengembangan usaha. Makalah. Michelle’04.blogspot.com

























                                                          






[1] Prakoso Budi Susetio, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan  hal itu saat membukan acara pemasyarakatan dan pemahaman koperasi melalui gerakan kewirausahaan nasional (GKN), di Medan, Sumatera Utara, Senin (17/03).akses: depkop.go.id
[2] Mudradjad Kuncoro dalam “Harian Bisnis Indonesia”,  pada tanggal 21 Oktober 2008.
[3] www.depkop.go.id
[4] Loc. Cit.
[5] www.depkop.go.id
[6] Dikutip dari artikel “Pemerintah Alokasi Rp60Miliar untuk Pengembangan Wirausaha” di website depkop.go.id pada 25 maret 2015.
[7]   Loc.cit “Wirausaha Maju, Negara Sejahtera”.
[8] Tabel rekapitulasi data koperasi berdasarkan provinsi 31 desember 2014 (terlampir) dan renstra  2010-2014.pdf dari website depkop.go.id
[9] Michelle. 2011 kewirausahaan: pengembangan usaha. Makalah. Michelle’04.blogspot.com
[10] Renstra (rencana strategis)  2010-2014.pdf dari website depkop.go.id.hlm 25-26.

[11] Hisrich, dkk. “Entrepreneurship”. New York: McGraw-Hill. Inc.
[12] Dikutip dari artikel “Pemerintah Alokasi Rp60Miliar untuk Pengembangan Wirausaha” di website depkop.go.id pada 25 maret 2015.
[13] www.depkop.go.id
[14] Michelle. 2011 kewirausahaan: pengembangan usaha. Makalah. Michelle’04.blogspot.com
[15] Hisrich, dkk. “Entrepreneurship”. New York: McGraw-Hill. Inc.

Comments