(Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Koperasi
dan UKM
Jurusan Perbankan Syariah Semester IVA)
Jurusan Perbankan Syariah Semester IVA)
MAKALAH
Disusun oleh :
Farah
Nazilla 1113085000019
Farrah
Balqis 1113085000
M.
Dannis Baiquni 1113085000026
Muammar
Khadavi 1113085000050
Abdul
Karim Muzakky 111
Dosen
:
Dr. Suhenda Wiranata
S.E., M.E
Jurusan
Perbankan Syariah
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta
1437
H/2015 M
بسم الله الرحمن الرحيم
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt. Karena
berkat rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
makalahnya yang berjudul “Kewirausahaan Dalam Usaha Kecil dan Menengah“ dengan
tepat waktu tanpa ada suatu halangan apapun.
Salawat
dan
salam tidak lupa kita haturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad saw, karna berkat
perjuangannyalah sehingga kita dapat merasakan manisnya iman dan Islam pada zaman
sekarang ini. Juga terhindar dari zaman kebodohan yang telah menjajah kita.
Di dalam
menjalankan roda bisnis nabi Muhammad selalu menjalankannya dengan amanah dan
penuh dengan rasa kejujuran, hingga menjadi pedagang yang mahsyur di zamannya. Cara berniaga Nabi Muhammad inilah yang patut kita contoh dan teladani didalam
menjalankan roda usaha zaman modern.
Penulis,
Kelompok 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Jumlah wirausaha merupakan cerminan dari kemajuan perekonomian suatu
negara. Lazimnya, semakin
besar jumlah wirausaha disuatu negara, semakin maju dan stabil perekonomian
negara tersebut. Pertambahan
jumlah wirausaha juga berkorelasi positif dengan bertambahnya lapangan pekerjaan
dan peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pada acara Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) 2015 yang diadakan
Bank Mandiri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
mengungkapkan, saat ini jumlah wirausaha Indonesia masih sekitar 1,65% dari
total jumlah penduduk. Masih kalah jauh jika dibandingkan dengan negara-negara
tetangga semisal Singapura 7%,
Malaysia 5%,
dan Thailand 4%, sedangkan Amerika Serikat persentasenya kira-kira 12%.
Puspayoga mengatakan, "GKN turut berperan penting dalam meningkatkan jumlah
wirausaha di Indonesia. Melalui GKN. saya harap persentase pengusaha Indonesia
mampu mencapai angka 2% pada 2015 dan turut membantu pemerataan kesejahteraan.”[1]
Dikutip dalam
artikel pada website depkop.go.id bahwa,
Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun mengalokasikan dana sebesar Rp60 miliar
yang berasal dari APBN 2014 untuk mengembangkan program kewirausahaan untuk
meningkatkan jumlah wirausaha Indonesia mencapai 2% dari populasi penduduk.
Atas isu
kritis dan peluang itulah salah satu wadah untuk meningkatkan lapangan kerja
sekaligus mengurangi pengangguran lembaga Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
menjadi salah satu yang sedang digalakkan di era ini. Untuk itu perlu
dipelajari perihal wirausaha dalam UKM secara lebih intensif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Perkembangan
UKM
Beberapa
lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi
UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut
Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),
bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah
entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan
paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan
entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih
besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan
bangunan.
Badan
Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga
kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5
s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki
tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan
Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994tanggal 27 Juni 1994, usaha
kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha
yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau
aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang
ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2)
perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Pada
tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh
Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun
2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang
memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Undang Undang dan Peraturan UKM
Berikut ini
adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1.
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.
PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.
PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.
Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.
Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang
Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha
Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha
Kecil dan Menengah
7.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara
9.
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
2.2 Karakteristik
Usaha Kecil
Pada umumnya,
usaha kecil mempunyai cirri antara lain sebagai berikut :
·
Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum
perusahaan
·
Aspek legalitas usaha lemah
·
Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang
tidak baku
·
Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan
pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan
·
Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha
·
Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi
·
Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas
·
Pemilik
memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban
perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.
Kondisi tersebut berakibat kepada:
·
Lemahnya jaringan usaha serta keterbatasan kemampuan penetrasi
pasar dan diversifikasi pasar
·
Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sukar menekan biaya
·
Margin keuntungan sangat tipis. Para
pelaku bisnis adalah agen membutuhkan kemampuan untuk memobilisasi modal,
memanfaatkan sumber daya alam, menciptakan pasar dan mempertahankan bisnis
mereka. Dia mampu mengkombinasikan kekuatan, kemampuan, kapasitas untuk
mengelola sumber daya untuk memanfaatkan kesempatan² menjadi kegiatan yang
menguntungkan. Meskipun dikatakan bahwa pengusaha tidak diciptakan, juga
disepakati bahwa pengusaha tidak dilahirkan sebagai seorang pengusaha.
Fakta-fakta ini mengarahkan kita pada kenyataan bahwa para pengusaha yang
mempunyai potensi dapat mempelajari bisnis, berorientasi, meningkatkan motivasi
dan dirangsang untuk memulai bisnis. Demikian pula, orang-orang dengan potensi
tertentu (akan menjadi pengusaha / wanita) harus diidentifikasi dan
dikembangkan melalui pelatihan. Apalagi saat ini Indonesia sedang berupaya
untuk mengatasi kondisi krisis pada saat ini, maka usaha² skala kecil sangat
membutuhkan kemampuan bertahan atau bahkan dikembangkan.
2.3 Tantangan
dan
Masalah
Sektor UKM telah dipromosikan dan
dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah
terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang
bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru
tumbang oleh krisis. UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena,
pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke
perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input
lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan
berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia.[2]
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan
kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan
sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Menurut data
dari Departemen Koperasi dan UKM[3]
Eksistensi dan peran UKM yang pada tahun 2014 mencapai 55,2 juta unit usaha,
dan merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional, dalam tata perekonomian nasional
sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan tenaga
kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional,
dan investasi nasional.
Krisis global dunia telah menggagalkan,
bahkan membangkrutkan banyak bisnis di dunia. Di tengah krisis global yang
melanda dunia tahun 2008-2009, Indonesia menjadi salah satu negara korban
krisis global. Setidaknya ada 4 hal yang menyebabkan UKM dapat bertahan dari
krisis global, yaitu:[4]
1. Tidak memiliki utang luar negeri
2. Tidak banyak utang kepada perbankan
3. Menggunakan input lokal
4. Berorientasi ekspor
Walaupun kita telah belajar dari
pengalaman sebelumnya bahwa sektor UKM tahan krisis, namun tetap saja harus ada
kewaspadaan akan dampak krisis ini terhadap sektor UKM, setidaknya ada 7 tantangan
yang harus dihadapi UKM dalam era krisis global, yaitu:[5]
1. Tidak adanya pembagian tugas yang jelas
antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan UKM dikelola oleh perorangan
yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan, serta
memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya.
2. Akses industri kecil terhadap lembaga
kredit formal rendah, sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan
usahanya dari modal sendiri atau sumber lain, seperti keluarga, kerabat,
pedagang perantara, bahkan rentenir.
3. Sebagian besar usaha kecil ditandai
dengan belum dipunyainya status badan hukum. Mayoritas UKM merupakan perusahaan
perorangan yang tidak berakta notaris, 4,7% tergolong perusahaan perorangan
berakta notaris, dan hanya 1,7% yang sudah memiliki badan hukum (PT/ NV, CV,
Firma, atau koperasi).
4. Tren nilai ekspor menunjukkan betapa
sangat berfluktuatif dan berubah-ubahnya komoditas ekspor Indonesia selama
periode 1999-2006.
5. Pengadaan bahan baku, masalah terbesar
yang dihadapi dalam pengadaan bahan baku adalah mahalnya harga, terbatasnya
ketersediaan, dan jarak yang relatif jauh. Ini karena bahan baku bagi UKM yang
berorientasi ekspor sebagian besar berasal dari luar daerah usahan tersebut
berlokasi.
6. Masalah utama yang dihadapi dalam
memenuhi kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil dan mahalnya biaya tenaga
kerja. Regenerasi perajin dan pekerja terampil relatif lambat. Akibatnya, di
banyak sentra ekspor mengalami kelangkaan tenaga terampil untuk sektor
tertentu.
7. Dalam bidang pemasaran, masalahnya
terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam industri yang sama,
relatif minimnya kemampuan bahasa asing sebagai suatu hambatan dalam melakukan
negosiasi, dan penetrasi pasar di luar negeri.
Sehubungan dengan permasalahan secara umum yang dialami oleh UKM, Badan
Pusat Statistik (2003) mengidentifikasikan permasalahan yang dihadapi oleh UKM
sebagai berikut:
·
Kurang permodalan
·
Kesulitan dalam
pemasaran
·
Persaingan usaha ketat
·
Kesulitan bahan baku
·
Kurang teknis produksi
dan keahlian
·
Keterampilan manajerial
kurang
·
Kurang pengetahuan
manajemen keuangan
·
Iklim usaha yang kurang
kondusif (perijinan, aturan/perundangan)
2.4 Pengembangan
Usaha Kecil dan
Menengah
dan Pentingnya UKM
Di Indonesia,
sumber penghidupan sangat bergantung pada sektor UKM. Kebanyakan usaha kecil
ini terkonsentrasi pada sektor
perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu,
serta produksi mineral non-logam. Bidang-bidang ini bergerak dalam kondisi yang
amat kompetitif dan ketidakpastian, juga
amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro.
Prospek ekonomi Indonesia
diharapkan membaik pada tahun 2015, dikarenakan telah bergabungnya Indonesia
pada jajaran AEC (Asean Economics Community)2015. Berdasarkan keterangan depkop,
komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN
Economic Community/AEC) 2015, akan diarahkan kepada pembentukan sebuah
integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan,
memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing
sektor UMKM.
Pemberlakuan
AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi
yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi
dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya
terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta
difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Implementasi
AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan
elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis
kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan
kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau e-ASEAN).
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2015
mengalokasikan dana sebesar Rp60 miliar untuk mengembangkan program
kewirausahaan guna meningkatkan jumlah wirausaha Indonesia mencapai 2% dari populasi
penduduk.[6]
Ditemui Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah
Puspayoga di sela-sela GKN 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), beliau mengungkapkan saat ini jumlah wirausaha Indonesia masih sekitar
1,65% dari total jumlah
penduduk. Masih kalah jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga
semisal Singapura,
Malaysia, dan Thailand. "Persentase wirausaha di Singapura itu sudah 7%, Malaysia
5%. dan Thailand 4%, sedangkan Amerika Serikat persentasenya kira-kira 12%.[7]
Pentingya UKM[8]
Kementerian
Koperasi dan UKM sesuai dengan UU merupakan kementerian yang secara khusus
mendapatkan amanah dalam melakukan pemberdayaan Koperasi dan UKM. Oleh karena
itu peran dan posisinya dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM, tidak saja penting
tetapi juga strategis, khususnya dalam rangka mempercepat kesejahteraan rakyat
yakni mengurangi kemiskinan dan menekan pengangguran.
Disadari bahwa
Koperasi dan UMKM telah memberikan berbagai sumbangsih dalam proses pembangunan
nasional. Dan
pendataan akhir tahun 2014, diketahui jumlah
koperasi 209.488 unit dan yang tidak aktif sebanyak 62.239 unit koperasi
dan RAT (80.008 unit). Sehingga terbuka peluang besar bagi wirausaha baru
mengembangkannya.
Ditinjau
dari penyerapan tenaga kerja yang terbagi atas jumlah anggota (36.443.953
orang), jumlah manager (36.615 orang), dan jumlah karyawan ( 530.830 orang). Mestinya disadari
bahwa dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi, sektor ini telah
menjamin stabilitas pasar tenaga kerja, penekanan pengangguran dan menjadi
wahana bangkitnya wirausaha baru, serta tumbuhnya wirausaha nasional yang
tangguh dan mandiri.
Sedangkan
dilihat dan aset berupa modal sendiri, Koperasi secara nasional hingga akhir
tahun 2014
mencapai lebih dan Rp.105,8
trilyun. Lebih dari itu, Koperasi juga mengelola Modal Luar yang mencapai Rp.94,8
trilyun. Hal
ini memperlihatkan bahwa keterkaitan Koperasi dengan masyarakat tidak sekedar
dalam bentuk keanggotaan dan usaha saja, tetapi juga dalam pengelolaan aset
keuangan masyarakat luas. Bahkan keberadaannya merupakan kekuatan utama di
bidang kredit mikro, yang mengulurkan dukungan permodalan bagi usaha mikro ke
berbagai pelosok yang tidak mungkin dijangkau oleh Lembaga keuangan manapun.
Ditinjau
dan volume usaha Koperasi, pada tahun 2014 mencapai lebih dan Rp 189,8 trilyun.
Yang mengembirakan pada tahun 2014, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi secara
nasional mencapai lebih dari Rp 14,89 trilyun.
Ini artinya bahwa UKM tumbuh dan harus dapat tumbuh dengan baik, sehingga
masalah mengenai pengangguran, rendahnya minat investasi dan ekonomi biaya
tinggi dapat berkurang secara nyata.
2.5 Strategi
Pengembangan UKM
Strategi yang
diterapkan dalam upaya mengembangkan UKM di masa depan terlebih dalam
menghadapi pasar bebas ditingkat regional dan global, sebaiknya memperhatikan
kekuatan dan tantangan yang ada, serta mengacu pada beberapa hal sebagai
berikut[9]:
(1)
Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan
yang mampu mendorong pengembangan UKM secara sistemik, mandiri dan
berkelanjutan
(2)
Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya
(3)
Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi
(4)
Menyediakan bantuan teknis (pelatihan, penelitian) dan pendampingan
dan manajemen
(5)
(SDM,keuangan dan pemasaran) melalui BDSP. Secara
rutin BDSP melakukan pertemuan, lokakarya model pelayanan bisnis yang baik dan tepat
(6)
Mendorong BDSP untuk masingmasing memiliki keahlian khusus
(spesialis), seperti: di bidang Infokop Nomor 25 Tahun XX, 2004 120
Pengembangan SDM, Keuangan, Pemasaran. Ini terutama diperlukan bagi upaya
pelayanan kepada usaha menengah yang pasarnya regional dan global
(7)
Menciptakan sistem penjaminan kredit (financial guarantee system)
yang terutama disponsori oleh
pemerintah pusat dan daerah
(8)
Secara bertahap dan berkelanjutan mentransformasi sentra bisnis
(parsial) menjadi kluster bisnis
(sistemik).
Dengan mempertimbangkan kondisi
internal maupun eksternal ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM telah
menetapkan 5 (Lima) arah kebijakan prioritas bidang pemberdayaan Koperasi dan
UMKM yang akan ditempuh dalam periode lima tahun mendatang.[10]
1.
Peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM. Arah
kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang
lebih koordinatif dan partisipatif, didukung peningkatan peran Lembaga-Lembaga
swasta dan masyarakat; menyediakan regulasi/ kebijakan nasional dan daerah yang
mendukung pemberdayaan Koperasi dan UMKM; serta menurunkan pungutan yang
menghambat perkembangan usaha Koperasi.
2.
Peningkatan akses kepada sumber daya produktif. Arah kebijakan ini
ditujukan untuk peningkatan akses Koperasi dan UMKM kepada sumber daya
produktif terutama berkaitan dengan jangkauan dan jenis sumber pembiayaan yang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha Koperasi dan UMKM, khususnya
melalui KUR sebagai bagian penting untuk meningkatkan usaha masyarakat yang
dapat menurunkan tingkat kemiskinan. Sumber daya produktif dimaksud juga
berkaitan dengan peningkatan akses teknologi, akses pasar dan pemasaran bagi
koperasi dan UMKM.
3.
Pengembangan produk dan pemasaran bagi Koperasi dan UMKM. Arah
kebijakan ini ditujukan untuk pengembangan produk Koperasi dan UMKM yang
berkualitas, inovatif dan kreatif yang bersaing baik di pasar domestik maupun
mancanegara.
4.
Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM. Arah kebijakan ini
ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan produktivitas Koperasi dan UMKM, yang
didukung pengusaha, pengelola dan pekerja yang memiliki kompetensi yang tinggi
dan wirausaha handal serta meningkatan jumlah wirausaha baru yang didukung pola
pengembangan kewirausahaan yang tersistem. Dilaksanakan juga revitalisasi
sistem pendidikan pelatihan dan penyuluhan perkoperasian.
5.
Penguatan kelembagaan Koperasi. Arah kebijakan ini ditujukan untuk
pengembangan praktek berkoperasi yang sesuai nilai, jati diri, prinsip dan asas
Koperasi serta peningkatan peran Koperasi dalam memfasilitasi perkembangan
usaha anggota dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Salah satu langkah
strategis untuk mengamankan UKM dari ancaman
dan tantangan krisis global adalah dengan melakukan
penguatan pada multi-aspek. Salah satu yang dapat berperan adalah aspek kewirausahaan.
Wirausaha dapat mendayagunakan segala sumber daya yang dimiliki, dengan proses
yang kreatif dan inovatif, menjadikan UKM siap menghadapi tantangan krisis
global. Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:[11]
1. Memiliki daya pikir kreatif,
yang meliputi:
a. Selalu berpikir secara visionaris
(melihat jauh ke depan), sehingga memiliki perencanaan tidak saja jangka
pendek, namun bersifat jangka panjang (stratejik).
b. Belajar dari pengalaman orang lain,
kegagalan, dan dapat terbuka menerima kritik dan saran untuk masukan
pengembangan UKM.
2. Bertindak inovatif,
yaitu:
a. Selalu berusaha meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan produktivitas dalam setiap aspek kegiatan UKM.
b. Meningkatkan kewaspadaan dalam
menghadapi persaingan bisnis.
3. Berani mengambil resiko
a. menyesuaikan profil resiko serta
mengetahui resiko dan manfaat dari suatu bisnis. UKM harus memiliki manajemen
resiko dalam segala aktivitas usahanya.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Prospek ekonomi Indonesia
diharapkan membaik pada tahun 2015, dikarenakan telah bergabungnya Indonesia
pada jajaran AEC (Asean Economics Community)2015. Berdasarkan keterangan
depkop, komunitas Ekonomi
ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015, akan diarahkan kepada
pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi
perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan
daya saing sektor UMKM.
Kementerian
Koperasi dan UKM pada tahun 2015 mengalokasikan dana sebesar Rp60 miliar untuk
mengembangkan program kewirausahaan guna meningkatkan jumlah wirausaha
Indonesia mencapai 2% dari populasi penduduk YANG SAAT INI BARU 1,65%.[12]
7 tantangan yang harus dihadapi UKM
dalam era krisis global, yaitu:[13]
1. Tidak adanya pembagian tugas yang jelas
antara bidang administrasi dan operasi.
2. Akses industri kecil terhadap lembaga
kredit formal rendah, sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan
usahanya dari modal sendiri.
3. Sebagian besar usaha kecil ditandai
dengan belum dipunyainya status badan hukum.
4. Tren nilai ekspor menunjukkan betapa
sangat berfluktuatif dan berubah-ubahnya komoditas ekspor Indonesia selama
periode 1999-2006.
5. Pengadaan bahan baku, masalah terbesar
yang dihadapi dalam pengadaan bahan baku adalah mahalnya harga, terbatasnya
ketersediaan, dan jarak yang relatif jauh.
6. Masalah utama yang dihadapi dalam
memenuhi kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil dan mahalnya biaya tenaga
kerja.
7.
Dalam
bidang pemasaran, masalahnya terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak
dalam industri yang sama, relatif minimnya kemampuan bahasa asing.
Strategi yang
diterapkan beberapa hal sebagai berikut[14]:
1)
Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan
yang mampu mendorong pengembangan UKM secara sistemik, mandiri dan
berkelanjutan
2)
Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya
3)
Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi
4)
Menyediakan bantuan teknis (pelatihan, penelitian) dan pendampingan
dan manajemen
5)
(SDM,keuangan dan pemasaran) melalui BDSP. Secara
rutin BDSP melakukan pertemuan, lokakarya model pelayanan bisnis yang baik dan tepat
6)
Mendorong BDSP untuk masingmasing memiliki keahlian khusus
(spesialis), seperti: di bidang Infokop Nomor 25 Tahun XX, 2004 120
Pengembangan SDM, Keuangan, Pemasaran. Ini terutama diperlukan bagi upaya
pelayanan kepada usaha menengah yang pasarnya regional dan global
7)
Menciptakan sistem penjaminan kredit (financial guarantee system)
yang terutama disponsori oleh
pemerintah pusat dan daerah
8)
Secara bertahap dan berkelanjutan mentransformasi sentra bisnis
(parsial) menjadi kluster bisnis
(sistemik).
Beberapa peran
kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:[15]
1. Memiliki daya pikir kreatif
2. Bertindak inovatif
3. Berani Mengambil risiko (risk taking)
DAFTAR PUSTAKA
Hisrich, dkk.
“Entrepreneurship”. New York: McGraw-Hill. Inc.
Kumpulan
artikel “Wirausaha Maju Negara Sejahtera” an article from website www.
Depkop.go.id. accessed at march 26, 2015.
Renstra
(rencana strategis) 2010-2014.pdf dari
website depkop.go.id.hlm 25-26.Michelle. 2011 kewirausahaan: pengembangan usaha. Makalah.
Michelle’04.blogspot.com
[1] Prakoso Budi Susetio, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan hal itu saat membukan acara pemasyarakatan
dan pemahaman koperasi melalui gerakan kewirausahaan nasional (GKN), di Medan,
Sumatera Utara, Senin (17/03).akses:
depkop.go.id
[6] Dikutip dari artikel
“Pemerintah Alokasi Rp60Miliar untuk Pengembangan Wirausaha” di website
depkop.go.id pada 25 maret 2015.
[8] Tabel rekapitulasi data
koperasi berdasarkan provinsi 31 desember 2014 (terlampir) dan renstra 2010-2014.pdf dari website depkop.go.id
[12] Dikutip dari artikel
“Pemerintah Alokasi Rp60Miliar untuk Pengembangan Wirausaha” di website
depkop.go.id pada 25 maret 2015.
Comments
Post a Comment